Skip to main content

PENGERTIAN PAJAK, FUNGSI PAJAK, DAN JENIS-JENIS PAJAK

 Halo semua, apa kabar ?? semoga semuanya sehat selalu ya. Buat kamu yang lagi belajar semangat terus yaa, Perbanyak menuntut ilmu hehe...

Disini admin akan menulis tentang Jenis- jenis pajak, fungsi pajak dan lainnya. Apa aja jenis-jenis pajak itu dan funsinya untuk apa,  lalu pajak sendiri itu apa sih artinya.

Nah yuk sebelum kita bahas tentang jenis-jenis pajak kita harus tau dulu apa pengertian pajak.

 

Pengertian Pajak

Menurut UU Nomor 28 tahun 2007 tantang ketentuan umum dan tata cara perpajakan :

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Fungsi-Fungsi Pajak

1.    Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran, baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan sebagainya.

2.    Fungsi Regularend (Pengatur)

Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam biang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Berikut ini beberapa contoh penerapan pajak sebagai fungsi pengatur.

·           Pajak Penjualan atas Barang Memah (PPnBM) dikenakan pada saat terjadi transaksi jual beli barang tergolong mewah. Semakin mewah suatu barang, tarif pajaknya semakin tinggi sehingga barang tersebut harganya semakin mahal. Pengenaan pajak ini dimaksudkan agar rakyat tidak berlomba-lomba untuk mengkonsumsi barang mewah (mengurangi gaya hidup mewah)

·           Tarif pajak progresif dikenakan atas penghasilan, dimaksudkan agar pihak yang memperoleh penghasilan tinggi memberi kontribusi (membayar pajak) yang tinggi pula sehingga terjadi pemerataan pendapatan

·           Tarif pajak ekspor sebesar 0%, dimasudkan agar para pengusaha terdorong mengekspor hasil produksinya di pasar dunia sehingga memperbesar devisa negara.

·           Pajak penghasilan dikenakan atas penyerahan barang hasil produksi tertentu, seperti industri semen, industri kertas, industri baja, dan lainnya. Dimaksudkan agar terdapat penekanan produksi terhadap industri tersebut karena dapat mengganggu lingkungan atau polusi (membahayakan kesehatan)

·           Pengenaan pajak 1% bersifat final untuk kegiatan usaha dan batasan peredaran usaha tertentu, dimaksudkan untuk penyederhanaan perhitungan pajak.

·           Pemberlakuan tax holiday, dimaksudkan untuk menarik investor asing agar menanamkan modalnya di negara kita

 

Jenis -Jenis Pajak

Jenis pajak dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu pengelompokan menurut golongan, menurut sifat, dan menurut lembaga pemungutnya.

1.      Menurut Golongan

Pajak dikelompokkan menjadi dua :

a.      Pajak Langsung, pajak yang harus dipakai atau ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban Wajib Pajak yang bersangkutan.

Contoh : Pajak Penghasilan (PPh). PPh dibayar atau ditanggung oleh pihak-pihak tertentu yang memperoleh penghasilan tersebut.

b.       Pajak Tidak Langsung, pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan,peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang atau jasa.

Contoh : Pajak Penambahan Nilai (PPN), PPn terjadi karena terdapat pertambahan nilai terhadap barang atau jasa. Pajak ini dibayarkan oleh produsen atau pihak yang menjual barang, dapat dibebankan kepada konsumen baik secara eksplisit maupun implisit (dimasukkan dalam harga jual barang atau jasa).

 

2.      Menurut Sifat

Pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, berikut penjelasannya.

a.      Pajak Subjektif, pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan Wajib Pajak atau pengenaan yang memperhatikan keadaan subjeknya.

Contoh : Pajak Penghasilan (PPh). Dalam PPh terdapat Subjek Pajak (Wajib Pajak) orang pribadi.  Pengenaan PPh untuk orang pribadi  tersebut memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak (status perkawinan, banyaknya anak, dan tanggungan lainnya). Keadaan pribadi Wajib Pajak tersebut selanjutnya digunakan untuk menentukan besarnya penghasilan tidak kena pajak.

b.      Pajak Objektif, pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya, baik berupa benda, keadaan, perbuataan, maupun peristiwa yang mengakibatkan timmbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi Subjek Pajak (Wajib Pajak) dan tempat tinggal.

Contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atau Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

 

3.      Menurut Lembaga Pemungut

Pajak dikelompokkan menjadi dua. Berikut penjelasannya.

a.      Pajak Negara (Pajak Pusat), pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.

Contoh : PPh, PPN, dan PPnBM

b.      Pajak Daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik daerah tingkat I (Pajak Provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten/kota), dan digunakan untuk membiayai rumah tangga derah masing masing.

Contoh : Pajak kendaraan Bermotor, bea balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Hotel, Pajak Restauran,Pajak Hiburn,dll


Nah itulah penjelasan mengenai pengertian pajak, fungsi pajak dan jenis-jenis pajak. Semoga bermanfaat.


Sumber : Buku Perpajakan Teori dan Kasus - Siti Resmi ( Edisi 10 buku 1)

Comments

Popular posts from this blog

Analisa Laporan Keuangan, Karya Drs. S. Munawir Akuntansi, edisi 4 | Catatan nita

Halo anak ekonomi, bagaimana kabar kalian, semoga baik lahir batin ya hehe. Tetap semangat. Disini admin akan membahas mengenai analisa laporan keuangan  Karya Drs. S. Munawir Akuntansi, edisi keempat nih.   Sebelum membahas secara mendalam mengenai bagaimana cara membaca, menganalisa dan menginterpretasikan atau menafsirkan kondisi keuangan suatu perusahaan melalui laporan keuangannya, maka berikut ini akan diuraikan arti pentingnya laporan keuangan oleh berbagai pihak.   Arti Penting Laporan Keuangan   Mereka yang mempunyai kepentingan terhadap perkembangan suatu perusahaan sangatlah perlu untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan tersebut, dan kondisi keuangan suatu perusahaan akan dapat diketahui dari laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan.    Jadi laporan keuangan sangat diperlukan guna mengetahui posisi keuangan suatu perusahaan serta hasil-hasil yang telah dicapai oleh perusahaan tersebut.   Laporan keuangan adalah hasil dari proses ak...