Halo semua, apa kabar ?? semoga semuanya sehat selalu ya. Buat kamu yang lagi belajar semangat terus yaa, Perbanyak menuntut ilmu hehe...
Disini admin akan menulis tentang
Jenis- jenis pajak, fungsi pajak dan lainnya. Apa aja jenis-jenis pajak itu dan
funsinya untuk apa, lalu pajak sendiri
itu apa sih artinya.
Nah yuk sebelum kita bahas tentang
jenis-jenis pajak kita harus tau dulu apa pengertian pajak.
Pengertian Pajak
Menurut UU Nomor 28 tahun 2007
tantang ketentuan umum dan tata cara perpajakan :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi-Fungsi Pajak
1. Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan
Negara)
Pajak
merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran,
baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah
berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara. Upaya tersebut
ditempuh dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak melalui
penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB), dan sebagainya.
2. Fungsi Regularend (Pengatur)
Pajak
mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan pemerintah dalam biang sosial dan ekonomi serta mencapai
tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Berikut ini beberapa contoh
penerapan pajak sebagai fungsi pengatur.
·
Pajak
Penjualan atas Barang Memah (PPnBM) dikenakan pada saat terjadi transaksi jual
beli barang tergolong mewah. Semakin mewah suatu barang, tarif pajaknya semakin
tinggi sehingga barang tersebut harganya semakin mahal. Pengenaan pajak ini
dimaksudkan agar rakyat tidak berlomba-lomba untuk mengkonsumsi barang mewah
(mengurangi gaya hidup mewah)
·
Tarif
pajak progresif dikenakan atas penghasilan, dimaksudkan agar pihak yang
memperoleh penghasilan tinggi memberi kontribusi (membayar pajak) yang tinggi
pula sehingga terjadi pemerataan pendapatan
·
Tarif
pajak ekspor sebesar 0%, dimasudkan agar para pengusaha terdorong mengekspor
hasil produksinya di pasar dunia sehingga memperbesar devisa negara.
·
Pajak
penghasilan dikenakan atas penyerahan barang hasil produksi tertentu, seperti
industri semen, industri kertas, industri baja, dan lainnya. Dimaksudkan agar
terdapat penekanan produksi terhadap industri tersebut karena dapat mengganggu
lingkungan atau polusi (membahayakan kesehatan)
·
Pengenaan
pajak 1% bersifat final untuk kegiatan usaha dan batasan peredaran usaha
tertentu, dimaksudkan untuk penyederhanaan perhitungan pajak.
·
Pemberlakuan
tax holiday, dimaksudkan untuk
menarik investor asing agar menanamkan modalnya di negara kita
Jenis -Jenis Pajak
Jenis
pajak dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu pengelompokan menurut golongan,
menurut sifat, dan menurut lembaga pemungutnya.
1. Menurut Golongan
Pajak
dikelompokkan menjadi dua :
a.
Pajak Langsung, pajak yang harus dipakai atau
ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan
kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban Wajib Pajak yang
bersangkutan.
Contoh : Pajak Penghasilan (PPh). PPh dibayar
atau ditanggung oleh pihak-pihak tertentu yang memperoleh penghasilan tersebut.
b.
Pajak Tidak Langsung, pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan
atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung
terjadi jika terdapat suatu kegiatan,peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan
terutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang atau jasa.
Contoh : Pajak Penambahan Nilai (PPN), PPn
terjadi karena terdapat pertambahan nilai terhadap barang atau jasa. Pajak ini
dibayarkan oleh produsen atau pihak yang menjual barang, dapat dibebankan
kepada konsumen baik secara eksplisit maupun implisit (dimasukkan dalam harga
jual barang atau jasa).
2. Menurut Sifat
Pajak
dapat dikelompokkan menjadi dua, berikut penjelasannya.
a. Pajak Subjektif, pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan Wajib Pajak atau pengenaan
yang memperhatikan keadaan subjeknya.
Contoh :
Pajak Penghasilan (PPh). Dalam PPh terdapat Subjek Pajak (Wajib Pajak) orang
pribadi. Pengenaan PPh untuk orang
pribadi tersebut memperhatikan keadaan
pribadi Wajib Pajak (status perkawinan, banyaknya anak, dan tanggungan
lainnya). Keadaan pribadi Wajib Pajak tersebut selanjutnya digunakan untuk
menentukan besarnya penghasilan tidak kena pajak.
b. Pajak Objektif,
pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya, baik berupa benda, keadaan,
perbuataan, maupun peristiwa yang mengakibatkan timmbulnya kewajiban membayar
pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi Subjek Pajak (Wajib Pajak) dan
tempat tinggal.
Contoh :
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atau Barang Mewah (PPnBM), serta
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
3. Menurut Lembaga Pemungut
Pajak
dikelompokkan menjadi dua. Berikut penjelasannya.
a. Pajak Negara (Pajak Pusat), pajak
yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
negara pada umumnya.
Contoh : PPh, PPN, dan PPnBM
b. Pajak Daerah, pajak yang dipungut
oleh pemerintah daerah, baik daerah tingkat I (Pajak Provinsi) maupun daerah
tingkat II (pajak kabupaten/kota), dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
derah masing masing.
Contoh : Pajak kendaraan Bermotor, bea balik Nama Kendaraan Bermotor,
Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Hotel,
Pajak Restauran,Pajak Hiburn,dll
Nah itulah penjelasan mengenai pengertian pajak, fungsi pajak dan jenis-jenis pajak. Semoga bermanfaat.
Sumber : Buku Perpajakan Teori dan Kasus - Siti Resmi ( Edisi 10 buku 1)
Comments
Post a Comment