Skip to main content

HAIDH, NIFAS, dan ISTIHADHAH “Fiqih Sunnah Wanita” karya Abu malik Kamal bin as-Sayyid Salim | Catatan nitta

 Haidh, Nifas, dan Istihadhah

Bagi wanita darah haidh itu sudah biasa, sering dialami setiap bulannya, akan tetapi banyak wanita yang masih belum paham mengenai darah tersebut, batas waktunya, dan apa saja yang diperboleh dan tidak diperbolehkan dilakukan. Kerap kali banyak dari kita semua tidak peduli akan hal itu.

Perlu kita ketahui “Muslimah” bahwa darah normal yang keluar dari seorang wanita itu terbagi menjadi tiga, yaitu : Darah  Haidh, Darah Nifas, dan Darah Istihadhah.

Tiga jenis darah tersebut tentunya sangat berbeda, dan kita sebagai muslimah wajib mengetahui mengenai tiga jenis darah itu.

Seorang muslimah wajib mengetahui apa itu darah haidh, darah nifas, dan darah istihadhah.

Dan apa hal-hal yang tidak boleh maupun boleh dilakukan ketika darah tersebut keluar dari seorang wanita.

Mari simak penjelasanya..

 Haidh

Darah Haidh adalah darah berwarna hitam pekat dan berbau tidak sedap yang keluar dari seorang wanita, dari tempat khusus dan pada waktu tertentu.

 Haidh adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan untuk setiap wanita.

Rasulullah Saw bersabda kepada ‘Aisyah sebagaimana tercantum dalam ash-Shahihain :

“Sesungguhnya ini (haidh) adalah perkara yang telah Allah tetapkan untuk kaum wanita.”

Tidak ada batasan minimal dan maksimal untuk haidh. Batas waktunya dikembalikan kepada kebiasaan masing-masing karena tidak ada dalilnya yang shahih dari Nabi Muhammad Saw yang menerangkan batasan waktu minimal dan maksimal untuk haidh.

 

Syaikhul Islam Ibu Taimiyah berkata di dalam al-Fatawa (21/623),

“orang-orang yang mengatakan bahwa batas maksimal haidh adalah 15 hari dan batas minimalnya 1 hari seperti yang diungkapkan oleh asy-Syafi’i dan Ahmad atau tidak adanya batasan waktu sama sekali seperti yang diungkapkan oleh Malik maka mereka semua mengatakan, “ Tidak ada dalil yang shahih dari Nabi Muhammad Saw atau dari para sahabat. Batasan waktunya dikembalikan pada kebiasaan masing-masing,” seperti yang telah kami  sebutkan. Wallahu a’lam

 Permulaan dan Masa Berakhirnya Haidh. 

1. Pemulaan haidh dapat diketahui dengan keluarnya darah pada waktu yang telah diperkirakan (waktu haidh). Darah yang dimaksud adalah darah yang berwarna hitam pekat dan berbau tidak sedap. 

2. Berakhirnya haidh dapat diketahui dengan berhentinya darah, cairan kekuning-kuningan dan yang berwarna keruh. Hal ini dapat diketahui dengan dua cara berikut :

a.       Kondisi kering

Manakala sesuatu yang digunakan untuk menutup rahim kelaur dengan kondisi kering.maksudnya jika perempuan yang sedang haidh meletakan pembalut (sepotong kain) di kemaluannya dan setelah diambil dan diperiksa ternyata pembalut tetap kering.

b.      Adanya cairan putih

Akhir masa haidh dapat diketahui dengan keluarnya cairan berwarna putih dari dalam rahim.

 

Diriwayatkan dari pembantu ‘Aisyah ia berkata, “Para wanita menghadap ‘Aisyah dengan membawa sepotong kain yang terkena cairan berwarna kuning. Mereka menanyakan apakah mereka sudah boleh mengerjakan shalat? ‘Aisyah berkata, ‘Janganlah klian tergesa-gesa sampai kalian melihat cairan berwarna putih’. Cairan putih ini termasuk salah satu tanda berhentinya haidh.

 

Cairan kuning dan keruh adalah cairan yang terlihat seperti nanah dan didominasi warna kekuning-kuningan. Jika cairan ini keluar dari kemaluan wanita setelah berhenti atau mengeringnya darah, maka cairan tersebut bukanlah darah haidh dan wanita tersebut sudah suci (boleh mengerjakan shalat), puasa, dan berhubungan badan dengan suaminya. Hal ini berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah r.a, Ia berkata, “Kami tidak menganggap cairan kuning dan keruh (setelah suci) sebagai haidh.”

 

Berikut amalan yang diharamkan bagi Wanita Haidh dan Nifas.

1. Shalat

2. Puasa

3. Jima’ (Berhubungan badan)

4. Thawaf

 

Hal-hal yang dibolehkan bagi Wanita Haidh


1. Dzikrullah dan membaca al-Qur’an

2. Sujud ketika Mendengan Ayat Sajadah

3. Menyentuh Mushaf

4. Suami membaca al-Qur’an di pangkuan isterinya yang sedang haidh

5. Menghadi Shakat Idul Fitri dan Idul Adha 

6. Masuk kedalam Masjid

7. Suami makan dan minum bersama isteri yang sedang haidh

8. Wanita haidh tidur bersama suaminya dalam satu selimut

 

Nifas

 

Nifas adalah darah yang keluar karena melahirkan.

Batasan waktu nifas : Tidak ada batasan waktu minimal dalam nifas. Para ulama sepakat bahwa selama wanita melihat tanda-tanda kesucian walaupun sebelum 40 hari maka ia wajib mandi, shakat, dan suaminya boleh mencamourinya.

Adapun batas malsimal bagi wanita menunggu masa nifasnya, jika darah terus keluar maka jumhur ulama berpendapat bahwa waktu maksimal untuk wanita nifas adalah 40 hari. Setelah 40 hari, ia wajib mandi dan mengerjakan shalat. Mereka berdalil dengan hadits Ummu Salamah r.a, Ia berkata, “Wanita-wanita nifs pada zaman Nabi SAW menunggu selama 40 hari atau 40 malam setelah mereka melahirkan.”

Para ulama sepakat bahwa wanita nifas sama halnya dengan wanita haidh dalam setiap hal yang dihalalkan, diharamkan, dimakruhkan dan dianjurkan.

Perbedaan nifas dengan haidh bahwa ‘iddah (masa menunggu seorang isteri yang ditinggal suaminya) tidak dihitung berdasarkan nifas. Iddah wanita hamil berakhir ketika ia melahirkan, sebelum nifas.


Darah Istihadhah


Istihadhah adalah keluarnya darah tidak padaa waktu haidh dan nifas, ataau darah yang keluar setelah keduanya. Darah ini bukan darang yang biasa keluar, akan tetapi ia adalah darah yang keluaar dari pembuluh darah yang terputus. Darah ini mengalir seperti darah segar yang tidak akan berhenti hingga seorang wanita sembuh darinya.

 

Hukumnya

            Wanita yang istihadhah dianggap suci. Ia tidak dilarang mengerjakan shalat dan puasa berdasarkan kesempakatkan para ulama.

 

Menentukan Darah Istihadhah

Apabila darah ini tidak keluar pada waktu haidh dan nifas dan tidak bersambung dengan keduanya, maka tidak diragukan bahwa itu adalah darah istihadhah.

 

Adapun jika keluarnya darah istihadhah bersambung dengan darah haidh atau nifas, maka apa yang harus dilakukan.

 

Wanita tersebut terlepas dari empat kondisi berikut :

1. Karena Kebiasaan. Jika ia mengetahui batas waktu haidhnya, maka hendaknya ia menunggu batas waktu tersebut, kemudian ia mandi dan shalat. Jika waktu tersebut melebihi batas yang ada, maka hal itu terhitung sebagai darah istihadhah, bukan darah haidh.

2. Ia tidak mengetahui masa haidhnya, namun ia bisa membedakan antara darah haidh dan darah istihadhah. 

3. Ia adalah wanita yang baru pertama kali mengalami haidh 

4. Wani ini lupa akan kebiasaanya, baik kadar maupun waktunya, dan ia tidak bisa membedakan antara darah haidh dan darah istihadhah.

 

Hukum-Hukum Wanita Istihadhah 

1. Wanita istihadhah sama seperti wanita yang suci dari haidh. Dalam kondisi tersebut segala hal yang diharamkan kepada wanita haidh tidak diharamkan kepadanya. 

2. Wanita istihadhah diperbolehkan berpuasa, shalat, membaca al-Qur’an, menyentuh mushaf, melakukan susjud tilawah, sujud syukur dan lain-lain sebagaimana wanita yang suci dari haidh hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama 

3. Wanita istihadhah tidak harus berwudhu setiap kali hendak shalat selama wudhunya belum batal, dikarenakan  dha’ifnya hadits yang menyatakan harusnya berwudhu.

4. Wanita istihadhah boleh dicampuri oleh suaminya selama tidak dalam masa haidhnya, walaupun darah itu keluar. Demikian menurut pendapat mayoritas ulama. 

5. Wanita istihadhah boleh melakukan i’tikaf di masjid

 

 

Nah cukup sekian pembahasan mengenai jenis-jenis darah yang keluar dari seorang wanita, yaitu darah haidh, darah nifas, dan darah istihadhah.

Semoga bermanfaat. Sampai ketemu di pembahasan lainnya.

 

Sumber : buku “Fiqih Sunnah Wanita” karya Abu malik Kamal bin as-Sayyid Salim.

Comments

Popular posts from this blog

Analisa Laporan Keuangan, Karya Drs. S. Munawir Akuntansi, edisi 4 | Catatan nita

Halo anak ekonomi, bagaimana kabar kalian, semoga baik lahir batin ya hehe. Tetap semangat. Disini admin akan membahas mengenai analisa laporan keuangan  Karya Drs. S. Munawir Akuntansi, edisi keempat nih.   Sebelum membahas secara mendalam mengenai bagaimana cara membaca, menganalisa dan menginterpretasikan atau menafsirkan kondisi keuangan suatu perusahaan melalui laporan keuangannya, maka berikut ini akan diuraikan arti pentingnya laporan keuangan oleh berbagai pihak.   Arti Penting Laporan Keuangan   Mereka yang mempunyai kepentingan terhadap perkembangan suatu perusahaan sangatlah perlu untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan tersebut, dan kondisi keuangan suatu perusahaan akan dapat diketahui dari laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan.    Jadi laporan keuangan sangat diperlukan guna mengetahui posisi keuangan suatu perusahaan serta hasil-hasil yang telah dicapai oleh perusahaan tersebut.   Laporan keuangan adalah hasil dari proses ak...